JAKARTA,Khatulistiwa News (10/02) - Tim Jaksa Penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI mengatakan, Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Ungkapnya, Saksi-saksi yang diperiksa antara lain yaitu :
1. LTH selaku Staf Bagian Pemasaran PT. Minna Padi Aset Manajemen, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)
2. S selaku Direktur PT. PNM Investment Management, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)
3. RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen 2017 s/ d 2020. diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)
4. A selaku Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen," kata Kapuspenkum Kejagung RI.
" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar