JAKARTA,Khatulistiwa News (04/02) - Tim Jaksa Penyidik pada direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H mengatakan," Tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI memeriksa terhadap 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan Tipikor pengelolaan dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Leo, sapaan akrab Kapuspenkum Kejagung RI
Ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak sampaikan, saksi saksi yang diperiksa antara lain yaitu :
1. IL selaku Direktur Utama PT. Taspen Tahun 2018, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 s/d 2020;
2. DN selaku Advisor PT. Prioritas Raditya Multiflnance, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 s/d 2020.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen," ujar Kapuspenkum Kejagung RI
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar