JAKARTA,Khatulistiwa News (04/02) – Badan Pengurus Perkumpulan Sawit Watch kembali menyambangi gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang berlokasi di jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan. Kedatangan para aktivis, untuk memenuhi undangan Bagian Pengaduan Masyarakat KPK terkait laporan disampaikan pada 18 Januari lalu.
Direktur Eksekutif Ahmad Surambo menyampaikan," Hari ini kami memenuhi undangan Dumas KPK untuk menjelaskan laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan," terangnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat. Jakarta (04/02)
Menurut Rambo, akibat dugaan tindak pidana itu negara kehilangan 8 ribuan hektar lebih. " Dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani II, Direksi PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM), PT MSAM sendiri selaku koorporasi dan Bupati Kotabaru. Diduga terlibat dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan " jelas Achmad Surambo lagi.
Kuasa hukum Sawit Watch dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, Harimuddin menambahkan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada KPK saat menyampaikan laporan lalu. " Hari ini menyampaikan beberapa alat bukti tambahan. Kami sangat mengapresiasi KPK dan sangat yakin laporan akan ditindaklanjuti," kata Harimuddin.
Perkumpulan Sawit Watch melaporkan PT MSAM ke KPK pada Selasa (18/1/2022) lalu. Diketahui, PT MSAM milik Syamsudin Andi Arsyad atau H. Isam, pengusaha asal Batu Licin, Kalimantan Selatan. Selain PT MSAM, Sawit Watch turut melaporkan Direksi PT Inhutani II serta Direksi PT MSAM.
Pelaporan tersebut dilakukan, lantaran ada dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan (KalSel).
Aktivis Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas + 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Beberapa tahun kemudian, Kata Surambo, tepatnya pada 19 Juni 2017," Oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM," ujar Dia.
Disebutkan, Sawit Watch menduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).
" Kerja sama perkebunan sawit ini selain tanpa persetujuan Menteri, disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah. Perjanjian kerja sama yang menjadi bukti dalam Laporan kami, nyata-nyata bermaksud mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU Terlapor sebelum ada perubahan status kawasan," terang pria akrab disapa Rambo ini.
Disebutkan, puncaknya terjadi pada 4 September 2018, Menteri ATR/BPN menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT MSAM dengan Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018. Penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 ha yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar