Muara Enim Khatulistiwa News,- Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Pebriansyah (32) yang merupakan warga desa Penyandingan kecamatan Tanjung Agung Muara Enim berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres Muara Enim pada Kamis, 10 Maret 2022 di Jalan Baru Samping Terminal Regional Muara Enim.
Dalam pengamanan DPO tersebut kepolisian Polres Muara Enim melalui Sat Res Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105.00 gram, 256 1/2 (dua ratus lima puluh enam setengah) butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 77,10 gram, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek, 3 (tiga) butir amunisi aktif kaliber 74, juga 1 (satu) wadah bekas minyak rambut Gatsby warna hitam dan turut diamankan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna putih nopol BG 1165 DR.
Berdasarkan DASAR :Laporan Polisi Nomor : LP/A- 117 /VI/2020/SS/Res Ma.Enim, tanggal 18 Juni 2020 .
2. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/06/VI/2020/Resnarkoba tanggal 22 Juni 2020 terhadap barang bukti tersebut kini tersangka yang merupakan pengedar barang haram itu, Sat Res Narkoba Polres Muara Enim telah melakukan pemeriksaan dengan proses penyelidikan pengembangan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Burnani SH.M Si.
Menurut AKP Burnani dalam kronologis terhadap perkara ini, pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 Sekira Pukul 15.00 Wib telah diamankan 1 (satu) orang laki - laki karena merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Tindak Pidana Narkotika.
Lanjut Kasad Narkoba Polres Muara Enim AKP Burnani berdasarkan dari daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut Personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
" Benar di TKP personil Sat Resnarkoba langsung mengamankan 1 (satu) orang Laki - laki tersebut dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut", terang Burnani.(Azhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar