BERITA TERKINI

Hukum Adat Dalam UUD 45.

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan   


Marsal ( Pemerhati Hukum Adat Indonesia )


Muara Enim, Khatulistiwa news -Bilamana kita teliti UUD 45 ternyata tidak satupun yang secara tegas menyinggung persoalan hukum adat. UUD 45 tidak menyebutkan satu katapun tentang hukum adat. Karenanya menurut Satjipto Rahardjo, suatu hal yang menarik untuk diamati bahwa sekali pun oleh banyak orang menerima hukum adat sebagai salah satu sumber hukum, namun UUD 45 ternyata sama sekali menyebut nya . Lihat Satjipto Rahardjo, 1983, h. 52.

Akan tetapi jika kita baca penjelasan nya, sedikit ada petunjuk tentang hal itu. Dinyatakan di dalam nya bahwa UUD suatu negara hanyalah sebagian dari hukum dasar negara itu. UUD hanyalah hukum dasar tidak tertulis, ialah aturan aturan dasar yang tumbuh dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Maka disini perlu dipersoalkan, apakah hukum dasar yang tidak tertulis itu dapat dipandang sebagai bagian dari hukum adat Indonesia, atau kah sebaliknya,hukum berinduk kepada hukum dasar yang tidak tertulis itu.Para ahli Hukum Tata Negara kebanyakan mengartikan sebagai konvensi yang biasa dicontohkan dengan beberapa praktek ketatanegaraan yang tidak diatur oleh UUD 45.

Bila diikuti pendapat R.Soepomo tentang hukum adat sebagaimana dibahas pada uraian sebelumnya, yang menyatakan bahwa hukum adat adalah sinonim dari hukum tidak tertulis didalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi di badan badan hukum negara,maka konvensi tersebut adalah termasuk dalam golongan hukum adat. Lihat Abdurrahman,1984, 32-33. 

Bila diteliti lebih lanjut, disamping penjelasan UUD 45 dapat kita lihat dalam Pembukaan UUD 45,pada pokok pokok pikiran yang menjiwai perujudan cita hukum dasar negara Pancasila. 

Dengan demikian, bangsa Indonesia mempunyai dasar dasar ataupun sumber tertib hukum yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia untuk mengatur tata tertib hidup bangsa dan masyarakat Indonesia baru yang bebas dari sisa sisa ciri penjajahan.

Penegasan Pancasila sebagai sumber tertib hukum inilah sangat besar artinya bagi hukum adat, sehingga dapat menjelmakan perasaan hukum yang nyata dan hidup di kalangan rakyat dan dengan demikian mencerminkan kepribadian bangsa dan masyarakat Indonesia.

Dengan menegaskan Pancasila sebagai sumber tertib hukum dalam pembukaan ini, maka UUD 45 pada hakikatnya menempatkan hukum adat pada posisi yang baru dalam tata Perundangan undangan negara Indonesia. Secara tersirat sebenarnya hukum adat dapat juga diketemukan dalam peraturan peraturan sebelum kemerdekaan melalui aturan peralihan Pasal II naskah asli.

Pada akhirnya dapat disimpulkan walaupun UUD 45 tidak menetapkan dengan tegas, ketentuan khusus bagi hukum adat di dalam nya, akan tetapi secara tersirat, hukum adat dinyatakan di dalam nya, yaitu pada Pembukaan dan Penjelasan UUD 45. Karena hukum adat merupakan satu satunya hukum yang berkembang di atas kerangka dasar pandangan hidup rakyat dan bangsa Indonesia, maka hukum adat selanjutnya akan merupakan sumber yang paling utama dalam pembinaan tata hukum nasional negara Republik Indonesia.

Setelah dilakukan perubahan UUD Republik Indonesia 1945 ada tercantum dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD 45, yang mengadopsi penjelasan Pasal 18 UUD 45 yang asli masuk dirumuskan dalam tubuh Undang Undang Dasar Republik Indonesia. Hanya menggunakan istilah lain yaitu Negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional nya ..... dst. Tidak menggunakan istilah hukum adat atau pun istilah hukum tidak tertulis.

Itupun masih diberi persyaratan persyaratan yaitu sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan zaman, dan berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta di atur oleh peraturan perundang-undangan. Persyaratan persyaratan itu juga sudah menyebar di berapa peraturan perundang-undangan turunan nya antara lain di dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, walaupun ironisnya ada dikenal kan istilah Desa Adat sebagai komunitas masyarakat hukum adat di samping Desa Dinas yang telah ada sejak lahirnya Undang-undang nomor 5 tahun 79.

Desa Adat yang memberlakukan hukum adat asli yang memiliki ciri tradisional di Sumatera Selatan adalah disebut MARGA ADAT sebagai institusi yang memiliki status Legal Standing dan PASIRAH ADAT sebagai personil dalam fungsi nya sebagai Fungsionaris adat yang dapat mewakili komunitas masyarakat hukum adat di tergabung dalam satu MARGA ADAT.

Tentu konsep pembentukan Marga Adat adalah dusun atau desa yang dulunya termasuk dalam satu Marga . Istilah Prof. Amrah Muslimin SH adalah ex. Marga.(Redaksi) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.