BERITA TERKINI

Menyongsong Revisi UU no 25 tahun 59 tentang Provinsi Sumatera Selatan

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )



Muara Enim, Khatulistiwa News (06)03) Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UUD 45 mengatur bahwa negara kesatuan republik Indonesia atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap provinsi, kebupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.Pembagian wilayah negara menjadi daerah provinsi dan di dalam daerah provinsi terdiri dari daerah kabupaten dan kota, sekaligus sebagai pemerintahan daerah, sebagai mana diatur pada ayat 2 " Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan".

Sebagai kelengkapan penyelenggaraan pemerintahan dan merupakan unsur pemerintahan daerah, maka dibentuk lembaga perwakilan rakyat daerah, sebagaimana ditentukan pada ayat 3. " Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Kemudian Gubernur dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Salah satu daerah provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.

Terbentuknya Provinsi Sumatera Selatan masih berlandaskan pada Undang-undang nomor 25 tahun 1959  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang Undang Darurat nomor 16 tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 3 tahun 1950 ( Lembaran Negara tahun 1955 nomor 52, sebagai Undang Undang (UU no 25 tahun 1959).

Pertanyaan nya apakah peraturan perundang-undangan yang dibuat saat berlakunya undang-undang dasar sementara 1950 , seperti undang undang pembentukan propinsi Sumatera Selatan ini masih memadai untuk dijadikan landasan filosofis, sosiologs dan Juridis. Sedangkan perkembangan wilayah, penduduk sangat pesat ,belum lagi yang dulunya tergabung beberapa provinsi yang sudah berdiri sendiri seperti Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, yang dulunya menjadi satu).

Seperti diketahui sekarang ini Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari 12 Pemerintah Daerah Kabupaten dan 5 daerah kota, beserta perangkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemerintah Kabupaten dan kota membawahi kecamatan,dan desa/kelurahan.

Pemerintah Kabupaten/kota tersebut sebagai berikut:

1, Kab Ogan Komering Ulu.

2. Kab Ogan Komering ulu Timur

3. Kab Ogan Komering ulu Selatan

4. Kab Ogan Komering Ilir

5. Kab Muara Enim

6. Kab Lahat

7. Kab Musi Rawas

8. Kab Musi Banyuasin

9. Kab Banyuasin

10.Kab Empat Lawang

11. Kab Ogan Ilir

12. Kota Palembang

13. Kota Pagaralam

14. Kota Lubuklinggau

15. Kota Prabumulih

16. Kabupaten PALI

17. Kab Muratara.

Mengingat kondisi ini maka akan menimbulkan persoalan persoalan sosial, budaya , pertahanan dan keamanan.

Sehingga perlu dilakukan revisi UU Nomor 25 tahun 1959 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan.

Pertama, adanya kevakuman terhadap dasar pembentukan Provinsi Sumatera Selatan. Dikarenakan dasar pembentukan nya sudah tidak memadai atau bahkan bertentangan dengan fakta fakta baik dari sisi soal, budaya dan Perundangan undangan lainnya.

Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020 , memiliki jumlah penduduk yang tergolong padat dan besar dari kondisi normal yaitu mencapai sebesar 8,47 juta jiwa.

Terdiri dari penduduk laki laki sebesar 4,32 juta jiwa, perempuan 4,14 juta jiwa.Sejak tahun 2010 penduduk provinsi Sumatera Selatan mengalami pertumbuhan sebesar 1,25 persen.

Kota Palembang menjadi wilayah yang memiliki penduduk tertinggi yakni 1,67 juta jiwa. Kota Pagaralam penduduk nya paling sedikit/rendah dengan 143,8 ribu jiwa.

Kepadatan rata mencapai 92,45 jiwa / km.

Tiap kabupaten dan kota kepadatan penduduk nya berbeda-beda.

Palembang 4,52 ribu jiwa/km terendah di Kabupaten Musi Rawas Utara (31,43 ribu jiwa/km.

Kedua undang undang nomor 25 tahun 1959 belum mencerminkan potensi dan karakteristik khas daerah / etnis di Sumatera Selatan. Padahal potensi dan karakteristik khas itu sangat penting bagi variabel pembangunan.

Dan ini menjadi syarat untuk mengambil kebijakan terhadap pembangunan di semua sisi.

Artinya menjadi kan nya sebagai penggerak sumber daya lokal dalam konteks nasional sejalan dengan kebutuhan daerah tentu harus didukung oleh perangkat perundangan undangan yang baik .

Dengan harapan Undang Undang yang akan disusun nanti akan menjadi dasar hukum pembentukan yang baru hasil revisi UU nomor 25 tahun 1959, yang meliputi cakupan wilayah,ibu kota dan karakteristik khas daerah.( Lihat Term of Referensi Diskusi Pakar Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang Undang Tentang Provinsi Sumatera Selatan). (Redaksi) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.