JAKARTA, Khatulistiwa News (09/03) - Sehubungan dengan perkara pembunuhan dan pemerkosaan di kamar kost lantai 2 mangga besar Jakarta Pusat yang sempat viral pekan lalu lewat media sosial (medsos) pada Jumat (04/03), Pihak Kepolisian RI dengan jajaran Polres Jakarta Pusat telah berhasil meringkus pelaku dalam tempo kurang dari 3 Jam di gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari, Jakarta Barat. Jakarta, Rabu (09/03)
Jajaran Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (09/03/2022).
Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom, S.E., S.I.K. dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H.
Sebelumnya, kejadian tersebut viral di Media Sosial pada hari jumat (04/03/22) terjadi pembunuhan di kamar kost lantai 2 jalan mangga besar XIII Jakarta Pusat. Polsek Sawah besar dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan dan dalam tempo kurang dari 3 Jam pelaku dapat di ringkus di gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. katakan," Pelaku berinisial MA (23) ditangkap di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat, setelah dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP)" jelas Setyo.
Apa yang terjadi di Sawah Besar tersebut adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara MA umur 23 tahun tidak bekerja, warga Taman Sari Jakarta Pusat kepada korban saudari AW umur 19 tahun warga Mangga Besar 13 Jakarta Pusat, ujar Setyo dalam rilisnya.
Motif pembunuhan terhadap korban disebabkan lantaran pelaku sakit hati dan pelaku cemburu dikarenakan korban masih berhubungan dengan mantannya.
“ Modus operandi dilakukan adalah tersangka sakit hati seperti yang disampaikan Kapolsek kemarin buat tersangka sakit hati karena cintanya ditolak jadi tersangka ini menaruh hati pada korban," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat.
Setyo pun menyampaikan," Korban selalu mau diantar ke tempat kerja, pulang pun dijemput. Dan mungkin perasaan tersangka mengisyaratkan kalau korban pun Perasaannya sama. Namun, setelah tersangka mengungkapkan isi hatinya yang tidak hanya sekali berulang - ulang kali, korban tetap tidak memberikan kesempatan ditambah lagi rasa cemburu kepada mantan korban yang mana korban masih selalu berkomunikasi," Jelasnya.
Barang Bukti yang disita penyidik, diantaranya Handphone (hp) milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompet dan sarung.
Lantaran perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3), ancaman hukuman penjara maksimal selama - lamanya 15 (lima belas) tahun.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar