BERITA TERKINI

Ketua Pansus BLBI DPD RI : Bunga Obligasi Rekap BLBI Bangkrutkan Negara

 



JAKARTA Khatulistiwa  news(19/04) - Ketua Pansus BLBI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Bustami Zainuddin mengatakan bahwa total bunga utang yang harus dibayar pemerintah saat ini sebesar Rp 400 triliun setahun salah satunya disebabkan oleh tak tegasnya pemerintah menyelesaikan masalah BLBI dan obligasi rekap BLBI.


Jika skandal BLBI masih menyisakan masalah piutang tak tertagih yang diakui oleh Satgas BLBI sebesar Rp 110 Triliun, maka obligasi rekap merugikan hingga puluhan triliun setiap tahunnya.


Pernyataan Wakil Presiden RI masa jabatan 2014-2019, Jusuf Kalla, bahwa pemerintah mendatang bakal menghadapi tantangan berat karena setiap tahun harus membayar beban bunga utang sekitar 400 triliun rupiah harus dijadikan bahan evaluasi. Evaluasi yang dimaksud terutama dengan melihat komponen-komponen belanja yang selama ini terus-menerus dianggarkan, namun tidak memberi dampak positif bagi rakyat.


Pembayaran obligasi rekap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) misalnya, selama ini terus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun belum ada niat sama sekali dari pemerintah untuk menghentikan pembayaran bunga kepada para konglomerat melalui program rekapitalisasi perbankan saat krisis moneter 1998 lalu.


Di kala krisis moneter (krismon) saran IMF, pemerintah melalui Bank Indonesia kala itu diminta menginjeksi likuiditas ke beberapa bank agar tidak kolaps. Menurut Satgas BLBI, sisa piutang negara yang belum dikembalikan obligor itu masih sekitar 110 triliun rupiah lebih. Selain likuiditas, pemerintah juga menempatkan obligasi rekap di beberapa bank untuk memperkuat modalnya yang jumlahnya sekitar 600 triliun rupiah. Bunga dari penempatan obligasi tersebut sekitar 10 persen per tahun atau 60 triliun rupiah per tahun akan dibayar pemerintah sampai 2043 mendatang.


“Sejak obligasi rekap dikeluar hingga 2022 ini Pansus BLBI DPD RI sudah bisa pastikan APBN membayar pokok dan bunga obligasi BLBI. Merujuk para ahli, nilainya fantastis meski hingga saat ini Pansus BLI belum bisa mengakses besaran anggaran untuk bayar bunga dan pokok obligasi rekap itu secara jelas dan angka detilnya,” ujar Bustami Zainuddin di Jakarta, Selasa (19/4).


Bustami menjelaskan bahwa Pansus BLBI DPD RI terus bekerja untuk menghentikan kerugian negara.


Sebab saat ini adalah kondisi kritis keuangan negara dan membutuhkan langkah-langkah kenegarawanan yakni menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan satu golongan atau beberapa konglomerat saja.


Menurutnya, Pansus BLBI DPD RI terus bekerja dengan alat bukti kuat.


Karena itu, dalam waktu dekat Pansus BLBI DPD RI akan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya seperti BPK dan juga terus bekerja bersama para narasumber pakar keuangan negara.


“Dalam waktu dekat kami juga akan panggil pemerintah dan obligor. Pada intinya indikasi-indikasi obligasi rekap BLBI, bisa kita duga, telah membangkrutkan negara. Kita sebagai wakil rakyat sungguh-sungguh ingin menghentikan itu,”  pungkas Bustami.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.