JAKARTA, Khatulistiwa news (06/04) - Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 2 (dua) Buronan Tindak Pidana "Bersama-sama melakukan Penipuan" asal Kejaksaan Negeri Pasuruan, tepatnya pada hari Rabu 06 April 2022 bertempat di Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Karang Besuki Sukun Kota Malang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa kedua (2) Buronan Tindak Pidana "Bersama-sama melakukan Penipuan" asal Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejagung RI.
Adapun kedua Identitas Terpidana yaitu, sebagai berikut ini yang telah berhasil diamankan, yaitu:
Terpidana I
Nama Lengkap : RANDY CHANDRA alias JOHANES RANDY Tempat Lahir : Malang
Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun / 14 Juli 1973, Jenis Kelamin : Laki Iaki, Kewarganegaraan : Indonesia berdomisili di jalan Garut No. 2 Kelurahan Penanggunan, Kec. Klojen, Kota Malang, Pekerjaan : Swasta
Kemudian, Identitas Terpidana ll yang diamankan yaitu:
Nama Lengkap : RAYMON CHANDRA, Tempat Lahir: Malang, Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun/ 14 Maret 1982, Jenis Kelamin : Laki Iaki, Kewarganegaraan : Indonesia, ber Tempat Tinggal :Jl. Vila Tidar Indah 1 B Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang, Pekerjaan : Swasta
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 288 KIPlD/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana RANDY CHANDRA alias JOHANES RANDY dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 290 K/PlD/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana RAYMON CHANDRA. keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Bersama-sama melakukan Penipuan" yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.057.748.515,(satu milyar Iima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima belas rupiah), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
" Terpidana RANDY CHANDRA allas JOHANES RANDY dan Terpidana RAYMON CHANDRA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kapuspenkum Kejagung RI.
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana Ialu s egera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusi.
" Melalui program Tabur (T angkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandas Kapuspenkum memungkas (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar