BERITA TERKINI

Catatan Singkat Mudik Lebaran.

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )


Muara Enim, Khatulistiwa news (05/05)Banyak istilah yang dapat kita gunakan untuk menunjukkan suatu tradisi setiap tahun. Yaitu tradisi balik lebaran/pulang kampung/ mudik lebaran dan seterusnya.

Untuk tahun ini idul Fitri 1443 Hijriah memiliki spesifik yaitu membludak arus pemudik untuk pulang kampung masing-masing.

Karena idul Fitri tahun ini sepertinya reaksi atas larangan untuk pulang kampung dua tahun sebelumnya, karena pandemi covid 19 masih menghawatirkan, sehingga pemerintah melarang pulang kampung.

Namun di sayangkan reaksi situasi yang akan terjadi seperti kurang matang untuk mengantisipasi nya. 

Hal ini dapat kita lihat beberapa kemacetan kemacetan . Yang menonjol salah satunya yang terjadi di pelabuhan penyeberangan Merak Banten menuju Bakauheni Lampung.

Setelah di telusuri oleh pihak pihak terkait satu satunya disebabkan kurangnya sosialisasi cara pembelian karcis masuk kapal. Mudah mudahan pengalaman seperti ini tidak terjadi lagi diwaktu arus mudik lebaran tahun tahun kedelapan.

Belum lagi disebabkan beberapa kemacetan arus lalu lintas yang disebabkan oleh kerusakan kerusakan jalan yang ada di Sumatera Selatan contoh. Dimana sempat terjadi kemacetan panjang antara perbatasan Provinsi dan Kabupaten akibat kondisi buruknya jalan.

Tradisi pulang kampung ini sudah menjadi budaya masyarakat kita yang harus kita fasilitasi setiap tahun, karena tradisi ini berkait dengan nilai nilai budaya yang hidup dan berkembang, yang erat kaitannya dengan nilai nilai keagamaan. Yang mencerminkan nilai nilai komunitas yang sudah melekat sejak zaman dahulu kala.

Dalam teori ilmu hukum adat disebut oleh Von Keyzer dan Van Berg, bahwa hukum suatu masyarakat (hukum adat) selalu mendapat pengaruh agama.

Hal yang sama seperti dirumuskan dalam hasil simposium Hukum Adat di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tahun 1975 yang mengatakan bahwa Hukum Adat adalah Hukum asli Indonesia yang tidak mendapat pengaruh hukum perundangan undangan dan mendapat pengaruh agama.

Demikian beberapa catatan singkat berkait dengan tradisi pulang kampung.

Dengan harapan di masa masa mendatang agar dapat lebih lancar, jangan sampai terganggu selama diperjalanan pergi pulang kampung.

Waktu arus balik mudik , agar tidak terjadi kemacetan sampai sampai Jokowi menghimbau untuk kembali dari pulang kampung untuk segera pulang di awal waktu, atau pulang setelah puncak arus balik .(Redaksi) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.