JAKARTA,Khatulistiwa news(16/06) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, pada hari Rabu 15 Juni 2022 pukul 15:30 WIB bertempat di Jalan Raya Prabumulih Baturaja, Tanjung Raman, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir
Ungkap Kapuspenkum menjelaskan bahwa Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu, bernama FW, lahir di Prabumulih (41 tahun, Laki-Iaki ) domisili di Jalan Baturaja Desa Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih, yang memiliki Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Lebih lanjut Kapuspenkum menyampaikan, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir Nomor: PRINT-1041/L.6.22/Fd.2/09/2021 tanggal 29 September 2021 dan Nomor: PRINT-1353/L.6.22/Fd.2/12/2021 tanggal 09 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-2812/L.6.22/Fd.2/12/2021 tanggal 09 Desember 2021
" FW merupakan TERSANGKA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Anggaran Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang IlirTahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.700.000.000,(satu miliar tujuh ratusjuta rupiah)," papar Kapuspenkum
Tersangka FW diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan, dan saat berhasil diamankan, Tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.
Melalui program Tabur (T angkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempenanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar