Plh. Bupati yang datang bersama Dandim 0404 Muara Enim, Letkol Arh. Rimba Anwar, S.I.P., M.I.P., dan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kasman, menjelaskan bahwa mengatasi hal ini sementara waktu sedang dibangun jembatan non-permanen yang bersifat jangka pendek dengan swadaya masyarakat maupun bantuan dari perusahaan sekitar. Dirinya memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam dan akan mengupayakan yang terbaik untuk mengatasi kondisi tersebut.
.
Plh. Bupati yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, Ir. Kurmin dan Camat Semende Darat Ulu, Cholid Try Aquarian, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa mekanisme izin ke KLHK nantinya dapat melalui 2 pendekatan, yaitu izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau tukar menukar kawasan (TMKH). Adapun lahan yang diajukan, menurut Plh. Bupati hanya lahan disepanjang ruas jalan saja tanpa mengubah fungsi dan peruntukkan kawasan hutan disekitarnya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar