JAKARTA,Khatulistiwa news (12/07) - Kuasa hukum Pemohon, Dr Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK) dan Prof Denny Indrayana PhD (Mantan Wamenkumham, Senior Partner INTEGRITY Law Firm), beserta Tim hadir di sidang Pra Peradilan Pemohon Mardani H. Maming, Bendahara Umum PBNU dan Termohon KPK RI di PN Jakarta Selatan jalan Ampera Raya.
Denny Indrayana sampaikan, dari tim Kuas Hukum telah sampaikan keberatan. Kita hormati putusan Majelis, dimana menunjukkan ada sesuatu yang tidak prudent.
Di pengadilan, pada hari perdana sidang Pra Peradilan pihak dari Termohon KPK tidak ada (Belum Hadir) sampai pukul 11.00 wib siang tadi dan akan dilanjutkan pekan depan. Jakarta, Selasa (12/07)
" Ada persoalan persoalan bisnis, dimana ada kriminalisasi. Yang mana ada persoalan dengan H. Syamsuddin Isam atau dikenal dengan Haji Isam," demikian ujar Denny Indrayana, yang juga merupakan putera daerah dari Kalimantan Selatan.
Selain, lantaran ditunjuk oleh PBNU untuk mendampingi Mardani Maming, Mantan Wamenkumham RI era Pemerintahan SBY itupun menceritakan dirinya memiliki kedekatan personal karena kasus ini melibatkan orang dan wilayah Kalimantan Selatan.
" Ketika Mardani Maming menyebutkan kasusnya sebenarnya terkait dengan persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, maka saya menelisik kasus ini lebih jauh. Saya sangat paham tidak sedikit pengusaha yang dikriminalisasi ketika berseteru dengan Haji Isam. Atau, masyarakat dan rakyat kecil Kalsel yang kehilangan lahannya, karena bersengketa dengan grup usaha Haji Isam," tukas Denny, yang pada periode tahun 2020 hingga 2021 lalu turun serta dalam perhelatan Calon Gubernur Kalsel.
Lebih menarik lagi, ungkap Denny ketika dugaan korupsi pajak yang melibatkan perusahaan Haji Isam sendiri, yang sudah berulangkali disebut oleh para penerima suapnya , dari unsur pejabat pajak, tidak kunjung berlanjut di KPK.
" Jangankan jadi tersangka sebagai pemberi suap, menjadi saksipun tidak. INTEGRITYLaw Firm sendiri bersama-sama dengan Sawit Watch melaporkan dugaan korupsi pengambilalihan lahan hutan PT Inhutani II, dan bisa diduga, tidak ada pergerakan," paparnya.
Maka, ketika bersama-sama Dr. Bambang Widjojanto diminta PBNU untuk mendampingi Mardani H. Maming dan mengadvokasi kasus ini, maka saya memutuskan: ini adalah kelanjutan perjuangan melawan kedzaliman. Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan, pungkas Denny(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar