BERITA TERKINI

Malah Jadi Petunjuk Korupsi Kebijakan, Pigai : Klarifikasi Bupati Merauke Tak Bisa Selesaikan Perbuatan Pidana

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (14/07) - Pada Kamis sore (14/07/2022), beredar di media massa dan jejaring konten medsos Bupati Merauke mengklarifikasi atas pernyataannya yang dianggap keliru pada saat syukuran usai pawai penyambutan Provinsi Papua Selatan (PPS) Senin (11/7/2022).


Dirinya diminta klarifikasi tentang ungkapan yang dinilai telah membayar sejumlah pejabat di DPR RI guna mensukseskan Provinsi Papua Sekatan (PPS).https://youtu.be/DzqtIZY_JyQ

 

“Saya secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah Kabupaten Merauke menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Komruddin Dumatubun dan Bapak Yan. P. Mandenas yang saya sebutkan namanya saat saya sambutan waktu kembali dari penetapan RUU PPS. Hal yang saya maksudkan dalam sambutan itu adalah kami rakyat Merauke, Mappi, Asmat, dan rakyat Boven Digoel, sebelum pemekaran hampir 20 tahun lebih kami berjuang luar biasa untuk membuat Papua Selatan ini menjadi sebuah provinsi. Perjuangan ini memakan banyak korban, nyawa dan air mata serta biayanya tidak sedikit,” terang Romanus Mbaraka dalam konferensi pers di Kantor Bupati, Kamis (14/7/2020)


Itu yang saya maksudkan bahwa biaya cukup besar yang kami keluarkan. Bagaimana harus sosialisasi kepada masyarakat, menghimpun masyarakat yang didatangkan dari kampung-kampung, membuat pertemuan ke pertemuan, membawa masyarakat ke Jauapura dalam jumlah yang banyak, membawa masyarakat ke Komisi II DPR RI tahun 2006. Jadi biayanya tidak sedikit. Kita sudah tidak hitung berapa biaya yang kita pakai,” lanjut Romanus.


Ditegaskannya, kalau kemudian videonya kala itu dipenggal-penggal lalu menyatakan bahwa ada penyuapan ke DPR, itu tidak benar. “Kami di Papua Selatan tidak punya uang. Darimana uang kita untuk menyuap dan kami tidak bisa melakukan itu sama sekali. Kalau ada yang memanfaatkan ini sebagi situasi politik, saya mohon dengan rendah hati, jangan sampai membuat kita menjadi tidak bersaudara satu sama lain,” sambung Bupati Merauke.


Kembali disampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden Jokowi, DPR RI dan semua pihak yang membantu hingga PPS dimekarkan. “Kalau ada teman-teman yang kontra dengan kami, kami juga mohon maaf, kami semua orang Selatan Papua setuju untuk kami jadi provinsi,” tutupnya.


Natalius Pigai, yang merupakan Aktivis Kemanusiaan yang juga merupakan mantan Komisioner Komnas HAM RI menyampaikan, Klarifikasi tidak bisa menyelesaikan perbuatan pidana. 


" Karena pernyataannya adalah bukti petunjuk pidana korupsi kebijakan maka mesti diproses hukum. Klarifikasi di proses hukum saja," kata Pigai


Soalnya, menurut Aktivis Kemanusiaan yang pernah menjadi Komisioner Komnas HAM itu menjelaskan bahwa Perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian pada pihak lain yakni Kewenangan Otsus Papua diamputasi.


Maka, menurutnya ada beberapa pihak yang dirugikan adalah yaitu Rakyat Papua, Pemprov Papua, MRP dan DPR Papua. 


" Kewenangan ini diraih dengan darah rakyat papua, kemudian ditarik hanya begitu sekedarhana melalui skandal besar yang merubah norma hukum melalui cara cara korupsi," tukas Pigas menegaskan.


Maka itu, lanjut Pigai menekankan bahwa Proses hukum mesti melalui MKD DPR RI, jalur PIDANA, dan kemudian Judicial review membatalkan UU Otsus & DOB karena indikasi dugaan skandal korupsi. 


" Negara mesti dengar suara rakyat Papua. Ibu Mega saja menolak UU DOB artinya ini patut diduga ada kepentingan elit elit tertentu di jakarta dan di Papua bukan demi NKRI," pungkas Pigai ( Khatulistiwa news) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.