Jakarta khatulistiwa news (14/07) - Juru Bicara Ali Fikri menjelaskan praperadilan bukan proses yang bertujuan untuk menguji materi pokok pidana yang tengah diusut KPK.
" Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukanlah ajang untuk menguji materi pokok proses penyidikan perkara ini," terang Ali. Kamis (14/07)
Demikian ujar juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan.
Merespon atas pernyataan di atas, selaku Kuasa Hukum Mardani Maming yang ditunjuk PBNU, Prof. H. Denny Indrayana S.H., LL.M., Ph.D. menanggapi pernyataan Juru Bicara KPK tersebut.
Kata mantan Wamenkumham RI periode 2011 sampai dengan 2014 itu menegaskan kalau Praperadilan jelas - jelas adalah instrumen hukum acara dan alat kontrol bagi proses yang sedang berjalan di KPK, ujarnya mengingatkan.
Ditambah, lanjut Prof. Denny Indrayana mengatakan, sekaligus koreksi atas substansi perkara yang dipaksakan apalagi dipesan oleh kepentingan perebutan bisnis, sebagaimana yang senyatanya terjadi dalam kasus Mardani.
Hal tersebut, ungkap Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Karena usahanya ingin direbut oleh pebisnis Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad alias Isam.
Lantaran itu, menurut Denny menjelaskan KPK tidak tepat jika memahami tidak ada pokok perkara sama sekali yang diuji di praperadilan.
" Justru selain aspek prosedural, kami juga menguji kekuatan bukti awal KPK dalam menetapkan tersangka. Karena Undang Undang menyaratkan wajib ada bukti permulaan yang cukup," terangnya.
Penetapan tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, apalagi untuk tindak pidana khusus korupsi yang ditangani KPK, tandas Denny Indrayana memungkas. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar