JAKARTA Khatulistiwa news (14/07) - Sidang Perkara Ujaran Kebencian dengan terdakwa Edi Mulyadi di gelar hari ini di Ruang Sidang Prof. DR. M. Hatta Ali, S.H. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jalan Bungur Besar Raya Kemayoran Jakarta Pusat pada hari Kamis (14/07/2022).
Edi Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoax pada 31 Januari 2022 silam.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, yakni Adeng Abdul Kohar., S.H., M.H. didampingi 2 orang anggota hakim yakni Buyung Dwikora., S.H.,M.H dan R. Bernadette dengan nomor perkara 293/Pid.Sus/2022/PN. Jkt.Pst.
Pukul 09.10 WIB Sidang dimulai oleh hakim dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yakni Federius M. Biyang selaku PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Rudiansyah selaku PNS pada Lingkungan Hidup Kaltim.
Dari pantauan jalannya sidang pada pemeriksaan salah satu saksi yaitu Rudiansyah mengaku keberatan atas pernyataan tersangka Edy Mulyadi yang mengatakan bahwa lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai “tempat jin buang anak”. Dikarenakan hal tersebut dapat menyakiti perasaan masyarakat Suku Dayak.
Saksi merupakan putra daerah kalimatan juga megatakan dalam sidang tersebut bahwa kata “jin” sejak kecil sudah dikenal dengan suatu hal yang menakutkan.
Sidang, pemeriksaan 2 orang saksi dengan terdakwa Edy Mulyadi berlangsung hingga Pukul 14.20 WIB dan Hakim menunda sidang dan dilanjutkan pada hari Selasa (19/07/2022) Jam 09.00 WIB dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar