BERITA TERKINI

Telah Layangkan Surat Ke KPK, Kuasa Hukum Mardani Maming : Semua Pihak Hormati Pra peradilan Sedang Berlangsung.

 


JAKARTA, khatulistiwa news (14/07) - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dalam perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu pada Kamis (14/7/2022), hari ini.


Demikian, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (14/7/2022) kala dihubungi wartawan.


Benar, tim penyidik  mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel," kata Fikri


Ali mengatakan pemeriksaan Maming akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jl. Kuningan Persada Kav. 4-Jaksel.


Menurut Ali, sampai saat belum ada informasi apakah Maming akan menghadiri agenda pemeriksaan tersebut. Ali berharap Maming dapat kooperatif menghadiri pemeriksaan KPK.


Namun, pihak tim Kuasa Hukum Mardani H. Maming yang ditunjuk oleh PB NU, ungkap Prof Denny Indrayana menyampaikan hari ini telah melayangkan surat ke KPK agar semua pihak menghormati proses pra peradilan yang sedang berlangsung. Demikian ujarnya, saat diwawancarai via hubungan selular, Jakarta, Kamis (14/07)


Pihak Kuasa Hukum Mardani H. Maming yang ditunjuk PB NU telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses pra peradilan yang sedang berlangsung.


" Dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm, yang juga pernah menjabat selaku Wamenkumham RI periode 2011 sampai dengan 2014 itu.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.