JAKARTA,Khatulistiwa news (06/08) - Pada hari Jumat 05 Agustus 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka AW. Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Ungkapnya, bahwa saksi yang diperiksa yaitu HH selaku Manager Batching Plant Kuala Tanjung Indrapura, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020, terang Kapuspenkum.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalarn Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020, jelas Dr. Ketut Sumedana
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar