BERITA TERKINI

Diduga Surat Eigendom Verp 6972 Fiktif, Lembaga PELOPOR : Selama ini Kaga Ada yang Klaim klaim, Jika Mau dibuktikan di Pengadilan

 



JAKARTA,Khatulistiwa  news (15/08) - Marao Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lembaga PELOPOR menyesalkan mengapa pihak berwenang atau aparat yang memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan menuntaskan perihal pelaporan terkait tindak kekerasan dan berujung kekerasan terhadap anggota lembaga PELOPOR yang diberikan kuasa untuk menjaga dan merawat serta melindungi lahan seluas 4.500 M2 berlokasi di kawasan Cilincing Kecil atau kini bersebelahan dengan gedung Kemensos RI jalan Mayjen Sutoyo Jakarta Timur.


Demikian, ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan via hubungan selular pada hari Senin (15/08/2022). Jakarta


Adapun, sedari kubu pihak lembaga PELOPOR sendiri, sempat melaporkan insiden pengrusakan pada awal mula yang terjadi pada lebih kurang sebulan lalu, tepatnya pada tanggal 13 Juli 2022. Dengan berkas tanda bukti lapor bernomor 219/K/VII/2022/Sek.KJ , dengan kronologis diuraikan telah terjadi pengeroyokan dengan lokasi perkara tepatnya di kantor Lembaga PELOPOR yang berada di bilangan Kramat Jati, terhadap korban inisial Y (Laki Laki, 36 thn) asal Kupang.


Ungkap Hasibuan menjelaskan," Sudah ada 3 kali kejadian pengrusakan, dimulai pada tanggal 13 bulan Juli 2022, lalu tanggal tanggal 7 Agustus dan kemudian pada tanggal 12 Agustus, kemarin," ungkapnya.


Dan peristiwa 3 hari silam terjadi penguasaan dan pengrusakan lahan seluas 4.500 M2 Caken yang berlokasi di bilangan Cililitan Kecil itu. Beberapa bangunan posko bahkan toilet umum dan tempat tinggal porak poranda, hingga rata dengan tanah. Kemudian warung kopi dan makanan yang dimiliki bapak Edi Silitonga pun rata juga. Tak pelak, listrik MCB PLN yang sudah terpasang pun, diluluhlantahkan dan dibongkar juga.


Lebih lanjut, kata Hasibuan menjelaskan bahwa, sebenarnya, jika ditelisik kembali berdasarkan UU nomor 1/1958 tentang penghapusan tanah partekelir. Jika, sudah melewati sepuluh tahun akan dikuasai negara.


" Hukum adalah Panglima. Kebetulan kami ini adalah yang konsen dalam hal investigasi dan advokasi di bidang tanah, khususnya Agraria. Pada Prinsipnya, jikalau mereka ini yang notabene (premanisme), semestinya segera dituntaskan oleh pihak berwenang," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga PELOPOR itu mengatakan.


" Nah, untuk tanah eigendom verp 6972, itu sebenarnya tidak ada. Namun, yang ada ialah yang ada di Depdagri," kata dia


Perlu diketahui, ungkap Hasibuan bahwa Pada bulan februari Tahun 80an di konversi tanah partekelir ini, untuk didaftarkan ke BPN atau Pertanahan. Jika belum ada yan didaftarkan, boleh didaftarkan berdasarkan PP nomor 24/1997, mengenai pendaftaran tanah.


" Di pasal tersebut dijelaskan jika masyarakat memiliki bukti hal lama dapat didaftarkan disana, dapat dikoordinasikan atas BPN wilayah setempat. UU nomor 32/1979 saat itu, tanah itu tentang kebijakan pemerintah terkait tanah partikelir atau tanah usaha. Namun, acuan pada berdasarkan UU nomor 1/1958 tentang penghapusan tanah partekelir tersebut," paparnya.


" Jika Presiden sudah mengatakan usut tuntas dan buka sejujurnya, maka Publik, Relawan, Kementerian, Instansi terkait harus bongkar oknum oknum Polisi nakal yang merusak citra Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) demi tegaknya HUKUM, KAMTIBMAS, Pelayanan, Perlindungan Masyarakat dlm  Berbangsa & Bernegara. Hanya satu kata LAWAN Premanisme MAFIA TANAH," kemuka Direktur Eksekutif Lembaga PELOPOR.


Kemudian, mengenai apapun cara mereka itu, merusak sudah tentu merugikan orang lain. Apalagi, merusak orang usaha di lokasi tersebut. Dimana, disana pusat mata pencaharian orang lain, timpal Hasibuan kembali.


" Pengacara, namun sebagai penegak hukum kok malahan melawan hukum. Bagaimana penegak hukum kita melihat situasi seperti ini ? Dengan surat yang mereka miliki, namun tidak bisa dong semena mena. Selama ini, ga ada yang klaim klaim. Jika mau dibuktikan di Pengadilan saja," tandasnya.


Maka itulah, menurutnya kebenaran surat mereka itu diduga fiktif atau diragukan, pungkas Marao Hasibuan.


Sebagai tambahan, menurut Hasibuan mengemukakan, bahwa Ternyata EIGENDOM VERPONDING No. 6972 A/n DE REGERING VAN INDONESIA, bukan A/n WULANDARI DE GROOT, tidak ada kaitan hubungan Hukum dgn YUNI CHANDRA NURJANAH sbg Ahli Waris Alm. EMMY NINGTIYAS DE GROOT, tudingnya.


Lantaran itulah, Lembaga PELOPOR, meminta kepada yang terhormat Polisi Penyidik POLSEK Kramat Jati agar segera menangkap, memeriksa, dan meng Usut Tuntas 


" Dampak akibat karena lambannya Aparat Kepolisian POLSEK Kramat Jati penanganan kasus Pengeroyokan di Wilayah Hukum POLRES Metro Jakarta Timur, Mengaku seorang Advokat/ Pengacara sbg penegak hukum melawan hukum membawa gerombolan preman Mafia Tanah semakin merajalela brutal & beringas melakukan Pengrusakan Barang meresahkan Masyarakat," pungkas Hasibuan.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.