BERITA TERKINI

JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM MENYETUJUI SATU PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE 

 


JAKARTA,Khatulistiwa  news  (06/08) - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan, Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorarivejusrice sena Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.R Oharda. 


Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah Tersangka YOHAN PRANDIKA NABABAN dari Kejaksaan Negeri Binjai yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 


Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap1 (satu) berkas perkara dimaksud yaitu: 

-) Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; 


-) Tersangka belum pernah dihukum; 


-) Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; 


-) Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 


-) Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; 


Apapun, lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; dimana Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif. 


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.((Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.