BERITA TERKINI

Makna Gotong Royong Dalam Perekonomian Indonesia.

 


Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )


Muara Enim Khatulistiwa news (14/9) Untuk memahami makna dari judul di atas yang oleh para pendiri bangsa menetapkan Pasal 33 UUD 1945, maka bisa dilihat dari pemikiran Mohammad Hatta, tokoh yang memformulasikan pasal tersebut dalam sidang BPUPK pada tahun 1945:

Tidak ada ilmu ekonomi yang dapat dibangun bebas dari pada keyakinan politik dan agama.. maka sistem ilmiah daripada ekonomi harus mempunyai dasar sosial yang luas.. tidak ada ilmu yang wetfrei (bebas nilai).. Politik perekonomian mengemukakan tujuan yang normatif, coraknya itu ditentukan oleh ideologi, politik negara dan paham kemasyarakatan..., Lingkungan tempat kita dilahirkan dan hidup sebagai anggota masyarakat, tingkat kecerdasan hidup dan kebudayaan bangsa.. semuanya berpengaruh atas tujuan perkembangan orde ekonomi ( Sri Edi Swasono dalam BPIP,2020: 86).

Adapun yang dimaksud dengan asas Gotong royong adalah keinsyafan, kesadaran, dan semangat untuk mengerjakan dan menanggung akibat dari satu karya secara bersama sama tanpa mengutamakan keuntungan bagi diri sendiri, melainkan untuk kebahagiaan bersama. Dalam makna Gotong royong sudah tersimpul kesadaran bekerja baik secara rohaniah maupun batiniah dalam usaha atau karya bersama.

Gotong royong pada dasarnya merupakan asas dari kehidupan dan penghidupan asli bangsa Indonesia dalam lingkungan masyarakat yang serba sederhana.

Dengan berkembangnya zaman, gotong royong tersebut dikontekstualisasikan dalam situasi perkembangan zaman.

Penyelenggaraan ekonomi berdasarkan Pancasila merupakan perpaduan antara prinsip demokrasi ekonomi yang mengarah pada semangat gotong royong, kebersamaan dan mewujudkan keadilan sosial dengan prinsip yang tumbuh dalam perkembangan kesadaran masyarakat baik secara nasional maupun internasional, seperti perkembangan teknologi informasi, persoalan lingkungan hidup, tanggung jawab sosial perusahaan, persoalan gender, dan tantangan mewujudkan keadilan sosial di era globalisasi. Tujuan utama penyelenggaraan ekonomi berdasarkan Pancasila adalah mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial, sebagai mana cita cita yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Tantangan nya adalah dominasi kapitalisme dengan mekanisme pasar bebas yang sudah ditopang dengan kelembagaan dunia, peraturan perundang-undangan perdagangan internasional maupun budaya hidup kapitalisme yang mendominasi media informasi dan diekses masyarakat Indonesia. Di samping itu pendidikan ekonomi Indonesia belum banyak mengurus penyelenggaraan ekonomi berdasarkan nilai nilai Pancasila. Justru teralenasi dari wacana ilmu ekonomi Indonesia.(Redaksi) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.