BERITA TERKINI

Korban Penyerobotan Lahan Bangunan Minta Pemerintah Segera Usut Tuntas Mafia Tanah Sampai ke Akarnya di Bogor

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (10/10) - Imbas tindakan tanduk sekelompok orang diduga menjadi mafia tanah di wilayah Kabupaten Bogor, pengacara Nurma Sadikin S. H., M. H., beserta pengacara Fahmi Assegaf S.H., M. M menjadi geram, demikian kala diskusi dengan tajuk ‘Misteri Mafia Tanah di Bogor’. Senin, (10/10/2022), Jakarta.


Demikian kedua pengacara yakni Nurma Sadikin bersama Fahmi Assegaf merasa jengah. pasalnya, permasalahan klien mereka berdua serupa dan berhadapan dengan orang yang serupa pula, yang diduga sebagai oknum mafia tanah.


Pada diskusi yang diselenggarakan di TB Simatupang, tepatnya di 18 Office Park Building Lantai 12 m, Jakarta Selatan. Pengacara Nurma Sadikin menyampaikan bahwa dirinya sangat berharap pemerintah pusat maupun daerah terkait, dapat untuk seyogyanya bersikap tegas guna tegaknya hukum terkait mafia tanah di Bogor.


Pasalnya, tiga orang korban adalah klien Nurma Sadikin yang memiliki sertifikat hak milik yang sah yakni, SHM No. 34 dengan Akta Jual Beli (AJB) No.445/56/Tanah.Sareal/XII/1995 dengan luas tanah 2.553 meter persegi. dan SHM No. 37 dengan Akta Jual Beli No. 446/57/Tanah.Sareal/XII/1995 dengan luas tanah 1.135 meter persegi.


“Serta SHM Nomor 3259 dengan Akta jual beli No. 837/2009 dengan luas tanah 1.086 meter persegi, namun karena ada pelebaran jalan dari PUPR, Akta nomor 34 dikurangi luasnya sebanyak 285 meter persegi hingga luasnya menjadi 2.268 meter persegi, dan SHM nomor 37 dikurangi 222 meter persegi sehingga luasnya menjadi 913 persegi untuk SHM nomor 37,” Ungkap Nurma Sadikin.


“Inisialnya ada MA, ada EM, serta SA. selain itu kita pun menduga ada oknum-oknum lainnya, dan kita pun memprediksi bahwa jumlah korbannya pasti banyak,” Bebernya.


Saat di lokasi, Pengacara Fahmi Assegaf pun yang pun hadir sebagai pembicara pada kegiatan diskusi tersebut, katakan nada serupa pada wartawan


Bahkan lebih menarik, pengacara yang tampak matang dalam bidangnya tersebut dengan lantang menyampaikan bahwa dirinya sangat berharap pemerintah dapat menegakan hukum hingga ke akar-akarnya.


“Jika perlu, pemerintah harus membentuk lembaga seperti KPK, namun dalam hal ini tentunya pemberantas mafia tanah.” kemukanya.


Diketahui, saat pemaparan dan bedah perkara, hadir selain Fahmi Assegaf, kuasa bapak Bachtiar Tedjanegara ditemani anaknya yang bernama Rivan, turut hadir Pengacara Nurma Sadikin S.H, M.H yang merupakan kuasa hukum korban Ibu Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee dan Effendy Djaja.


Keduanya berlokasi di wilayah kota Bogor. Ditemani dan dihadiri juga oleh sdr. Niko yang berprofesi selaku wartawan, perwakilan dari Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)


Pengacara Nurma Sadikin S.H, M.H kuasa hukum Ibu Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee dan Effendy Djaja korban tanah bangunan seluas 4.267 M2 lebih kurang, yang saat ini laporan Pidana sudah status Tersangka, dan lokasi tanah sudah di 'Police Line'


Menjelaskan upaya ke depan harapan ada kerjasama dan terus berupaya menyampaikan kepada pihak Pemerintah. Ditegaskan Nurma, klien nya ada memiliki bukti SHM, lalu ada juga bukti rekaman cctv dimana terjadi pengrusakan. 


" Bahkan, kita ada bukti penerimaan ganti rugi pelebaran dari PUPR untuk pelebaran jalan pada tahun 2008. "Dari klien saya ada bukti penerimaan ganti rugi. Lalu, Tanah yang klien saya miliki teruji kebenaran. Dan, kami sudah 2 kali rapat koordinasi dengan pihak Kemenkumham," kemuka pengacara Nurma Sadikin S.H, M.H menegaskan


Pada kisar tanggal 21 Juli 2022 telah rapat koordinasi ke-2, dimana Pihaknya sudah pernah rapat koordinasi dengan Asdep 1 , Deputi V /kamtibmas menkopolhukam dihadiri, BPN kota Bogor, Polres Kota Bogor, Polda Jabar, Satgas Mafia Tanah mabes Polri dan Wasidik Mabes Polri.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.