BERITA TERKINI

Pendestrian Gerbang Selamat Datang Simpang Kepur Muara Enim Dinyatakan SP3

 




MUARA ENIM, Khatulistiwa news (10/10)- Proyek pembangunan Pedestrian gerbang selamat datang Simpang Kepur-Kota Muara Enim dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) kabupaten Muara Enim pada tahun 2019 di nyatakan telah di hentikan penyidikan.


Pasalnya, sempat adanya dugaan potensi kerugian keuangan negara senilai ratusan juta rupiah dalam pengerjaan proyek tersebut, akhirnya kini menemukan titik terang dan telah di nyatakan dihentikan penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.


Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH saat di konfirmasi media ini pada Kamis, (29/9/2022) lalu melalui pesan whatshaap nya menjelaskan, terkait perkara dokumen berkas-berkas pembangunan Pedestrian Disperkim pada tahunp 2019 sudah ada di Kasi Pidsus namun meminta kepada media untuk menanyakan hal tersebut kepada Kasipidsus dikarena akan di jelaskan secara spesifik melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Muara Enim.


" Mohon maaf ya mas, berkenanan untuk berkomunikasi kepada mas Arie Kasi Pidsus terkait Pendestrian ini, atur jadwal paparan kaitan ini. Mengingat kesibukan saya cukup padat belakangan ini, yang mengharuskan saya untuk beraktifitas di luar Muara Enim ," ucapnya Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH secara singkat melalui pesan singkatnya kepada media ini.


Sementara itu, Kasi Pidsus Ari Prasetyo SH MH menerangkan terkait perkara Pendestrian Gerbang selamat datang Kepur-Muara Enim dinyatakan telah di SP3. Hal tersebut di ungkap kan kepada media ini di ruang kerja nya pada Jumat, (7/10/red) kemarin. " Ya, pada penanganan perkara ini sudah di SP3 bang ," bebernya kepada wartawan media ini. 


Lanjutnya, Ari menerangkan, pada awalnya menurut perhitungan hasil Audit BPKP dan auditor PERKINDO telah di temukannya adanya kekurangan volume pada pengerjaan proyek tersebut yang mana dari hasil audit BPKP sebesar Rp. 248 juta lebih sementara itu auditor dari PERKINDO sebesar Rp. 330 juta lebih.


" Hasil perhitungan audit BPKP dan auditor PERKINDO ini selisih berbeda, yang mana hasil dari audit BPKP lebih kecil dan Auditor PERKINDO lebih besar dengan selisih Rp. 80 jutaan ," terangnya.


Lebih jauh Ari menambahkan, untuk kerugian negara yang telah di lakukan tim audit tersebut telah di kembalikan pada saat itu juga pada saat temukanya adanya kerugian negara pada waktu dilakukan oleh tim audit. 


" Tahapan pengembalian nya, saya tidak tahu karena saya belum masuk di sini.  Sekarang instasi mana lagi yang mau audit kembali, karena kerugian negara sudah terpulihkan semua dan kami juga sudah berupaya membuka kembali kasus ini dengan mendatangkan bermacam tim ahli namun rill kerugian sudah di kembalikan keutungan di anggap wajar  ," bebernya.


" Ya, untuk sejauh ini kasus tersebut sudah di SP3 bang, namun tidak menutup kemungkinan bisa dapat dibuka kembali  apa bila di temuka nya adanya kerugian " pungkasnya.


Terpisah, kepala Disperkim Muara Enim Ir H A Yani Heryanto MM saat di konfirmasi media ini melalui pesan singkatnya tidak membalasnya. Sampai media ini terus berusaha berupaya untuk menkonfirmasinya pada kantornya hingga berita ini di turunkan. 


Sementara itu mengutip refrensi HukumOnline.com Purwaning M. Yanuar. 2007 terhadap Pengembalian Aset Hasil Korupsi, penerbit Bandung: PT. Alumni. menyebutkan, bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada Pasal 4 UU Tipikor menjalaskan,  " Bahwasanya, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di Pidananya bagi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ," jelasnya.

 

Dalam hal ini bagi pelaku, lanjutnya, artinya bahwasanya tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana tersebut. " Namun, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang dapat meringankan saja ," jelasnya dalam refrensi tersebut.  (Deri/red).

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.