BERITA TERKINI

PT RPJ alias MAL Dilaporkan ke Kejagung



Laporan RSW ke Kejagung RI soal lahan perkebunan PT RPJ alias MAL tanpa izin dengan berkedok Koperasi JTSML di Inhu.



RIAU Khatulistiwa news (19/10) - Melalui lembaga Riau Social Word ( RSW ), pihak PT Runggu Prima Jaya ( RPJ ) alias PT Mulia Agro Lestari ( MAL ) dan Koperasi Jasa Tani Sawit Mulia Lestari ( JTSML ) yang beraktifitas di daerah Desa Pesajian Kecamatan Peranap dan Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu Riau, dilaporkan hingga tingkat pusat.


Laporan itu akan di tujukan langsung ke Kejaksaan Agung RI, Dirjen Gakkum LHK pusat, tembusan ke Presiden, DPR RI Dirjen PHPL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.


Demikian Ketua RSW Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) Justin Panjaitan SH Rabu, ( 19/10/2022 ).


Masih sebutnya’ laporan itu, nanti akan ditembuskan juga dengan Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Rengat dan Kapolres Inhu.


Dimana materi laporan RSW bernomor RSW/01/I/X/2022 tersebut, ditemukan praktek  dengan cara “ ilegal “ melakukan pengolahan lahan perkebunan hingga ribuan hektardi kawasan hutan tanpa izin yang terindikasi ada pembiaran dari pemerintah terkait dan Aparat Penegak Hukum di daerah.



Artinya, perlu diketahui siapa dibelakang PT.RPJ alias MAL yang berkedok koperasi JTSML tersebut, hingga tidak dapat disentuh hukum hingga saat ini.


Meski demikian, diyakini pihak Kejaksaan Agung RI akan segera menyikapi dan menindaklanjuti, apalagi dengan praktek pengolahan lahan yang dilakukan pihak RPJ alias MAL itu, merupakan perbuatan tindak pidana.”tandasnya.


Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Inhu, Endang Mulyawan mengakui tidak pernah mengetahui ada PT RPJ alias MAL. 


Belum pernah mengetahui ada PT RPJ alias MAL  mengurus perizinan, artinya untuk itu nocoment aj.”Pungkasnya.


Diterpisah sebelumnya Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Inhu, Mas’ud melalui Kabid Koperasi, Mulyadi mengatakan, soal Koperasi JTSML belum mengetahui terdaftar atau bukan, bisa dicek melalui geogle nik.dek.kop.goid, apakah nama itu muncul atau tidak, jika tidak muncul, berarti belum terdaftar NIK koperasi tersebut.”jelasnya. 


Hingga berita muncul, Kejaksaan Rengat, PT RPJ alias MAL dan Koperasi JTSML belum berhasil di konfirmasi.(Frasetia).

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.