JAKARTA, Khatulistiwa news (02/11) - Perihal perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari Rabu (02/11/2022) telah dinaikkan ke tahap Penyidikan oleh Tim Jaksa Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung. Jakarta
Ungkap Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa telah melakukan gelar dengan hasil yaitu telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, ungkapnya bahwa perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022,
Dimana, Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud sebagai berikut:
1. Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia,
2. PT Aplikanusa Lintasarta,;
3. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera,;
4. PT Sansasine Exindo;
5. PT Moratelindo;
6. PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri;
7. PT ZTE Indonesia,
" Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh Tim Penyidik," pungkasnya.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar