JAKARTA, Khatulistiwa news (21/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, atas nama Tersangka MK.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan pada hari Rabu 21 Desember 2022, JAM PIDSUS memeriksa satu (1) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri atas nama tersangka MK
Ungkapnya bahwa saksi yang diperiksa yatu A selaku Direktur PT Smart, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022
" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar