BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi Perkara PT. Waskita Karya atas Tersangka BR, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Mantan Direktur

 



JAKARTA Khatulistiwa news  (21/12) - Kejaksaan Agung pada hari Rabu 21 Desember 2022, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama Tersangka BR. Jakarta


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menerangkan JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan Fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR


Saksi saksi yang diperiksa yaitu:

1. IGNP selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk.,

diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasiltas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) TBk. dan PT Waskita Beton Precast, tbk.


2. DS selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk., diperiksa terkait

penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasiltas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


3. G selaku Mantan Direktur Operasi III PT Waskita Karya (persero) Tbk., diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, tbk


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan tasiltas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," papar Kapuspenkum.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.