Penulis : Yudi Syamhudi Suyuti
Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)
JAKARTA, Khatulistiwa news (21/12) - Ada sangat banyak perusahaan brooker perdagangan berlisensi global yang beroperasi tanpa izin di Indonesia. Asumsi perputaran uangnya hingga ribuan triliun rupiah karena terkoneksi dengan jaringan global.
Perusahaan-perusahaan brooker ilegal tersebut dengan sengaja tanpa hak melakukan perdagangan seperti forex, crypto dan berbagai perdagangan komoditi lainnya dengan cara-cara kriminal. Cara-cara kriminal tersebut didasari tanpa menggunakan izin, dimana patut diduga untuk kepentingan pencucian uang, penipuan dan tindakan-tindakan kriminal lainnya.
Tentu hal ini juga perlu dicurigai apakah ada penyuapan kepada pihak-pihak penyelenggara Negara yang membekingi, sehingga mereka bisa beroperasi dengan leluasa. Dan hasil keuangan gelap (dark money) ini bisa digunakan untuk operasi bisnis narkoba, perdagangan orang, penggalangan dana terorisme, perjudian dan termasuk untuk kegiatan pembiayaan politik.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar