JAKARTA Khatulistiwa news (21/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap satu (1) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 atas nama Tersangka SU.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap satu (1) orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti
Lebih lanjut, Dr. Ketut menjelaskan saksi yang diperiksa yaitu NH selaku Karyawan/Project Finance Manager PT Adhi Persada Realiti diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar