JAKARTA, Khatulistiwa news (19/01) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menerangkan, bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada hari Rabu 18 Januari 2023, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap l) atas 5 berkas perkara Tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realiti pada tahun 2012 sampai dengan 2013, dalam pengadaan tanah Cinere - Depok pada PT Adhi Persada Realiti (PT APR) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 60.262.194.850 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Dr. Ketut menjelaskan, adapun kelima (5) berkas perkara masing-masing atas nama :
1. Tersangka SU, dilaksanakan Tahap li di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2. Tersangka NFH, dilaksanakan Tahap ll di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Tersangka FF, dilaksanakan Tahap lI di Kejaksaan Negeri Jakarta selatan.
4. Tersangka ARS, dilaksanakan Tahap ll di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. Tersangka VSH, dilaksanakan Tahap Il di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas lA
Jakarta Timur.
kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan, sebelumnya pada 16 Januari 2023, berkas perkara Tersangka SU, Tersangka NFH, Tersangka FF, Tersangka ARS, dan Tersangka VSH telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materil (P-21) yakni :
1. Tersangka ARS, berdasarkan Surat Nomor B-12/F3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
2. Tersangka FF, berdasarkan Surat Nomor 8-13/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
3. Tersangka Su, berdasarkan Surat Nomor B-14/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16
Januari 2023,
4. Tersangka NFH, berdasarkan Surat Nomor B-15/F3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
5. Tersangka VSH, berdasarkan Surat Nomor B-16/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 18 Januari 2023 s/d 06 Februari 2023, yaitu:
1. Tersangka SU dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta selatan.
2. Tersangka NFH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Tersangka FF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4. Tersangka ARS dilaku kan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. Tersangka VSH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas
IA Jakarta Timur.
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pid ana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 1ahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsideir Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar