BERITA TERKINI

Harta Kekayaan KasatPol PP Arifin Capai 24,5 Milyar, Selamat Ginting : Saatnya Negara Bikin Kebijakan Pembuktian Terbalik

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (11/01) - Kecurigaan Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan terhadap harta kekayaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin jauh lebih besar dari kepala dinas lainnya di Ibu Kota. 


Dugaan Tigor, ialah harta kekayaan Arifin mencapai sekitar Rp 24,5 miliar per tahun 2021 sedari Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dihimpun KPK, 


Informasi tersebut sempat tercuat di beberapa media nasional di pertengahan bulan Desember 2022 silam. Arifin, tercatat memiliki dua (2) bidang tanah serta tujuh (7) bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur. Seluruh bidang tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta.


Menimpali hal tersebut diatas, Selamat Ginting angkat bicara dan mengatakan," Dalam kasus pegawai negeri sipil (PNS), polisi, dan tentara yang memiliki harta kekayaan yang diduga tidak wajar, saatnya negara berani membuat kebijakan pembuktian terbalik," demikian ujar Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu memberikan keterangan singkat. Jakarta, Rabu (11/01/2023)


Berlaku umum, bukan khusus. Jadi siapa saja PNS, TNI/Polri yang harta kekayaannya tidak wajar, negara wajib memeriksa orang tersebut, timpal akademisi yang juga merupakan pengamat.


Menjadi PNS, TNI, dan Polri bukan diciptakan untuk menjadi kaya raya. Bahkan dilarang berbisnis.


Jika mereka tidak kuat menerima gaji sebagai aparat sipil negara, aparat polisi negara, dan aparat tentara negara, sebaiknya mengundurkan diri saja, ujar Ginting.


" Gunakan praduga bersalah. Terdakwa harus bisa membuktikan dari mana asal uang sebanyak itu yang tidak sebanding dengan gaji sebagai PNS, TNI, maupun Polri," jelasnya mempertegas 


Nah, dari situlah penegakan hukum dapat menggunakan teori pembuktian terbalik demi keadilan.


Lebih lanjut, menurut Ginting bahwa Pembuktian terbalik pada kasus dugaan korupsi bisa juga diterapkan terhadap suap atau menerima gratifikasi yang nilainya melebihi ambang batas yang diperbolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Penerapan pembuktian terbalik dapat dilakukan dengan cara hakim memerintahkan terdakwa untuk membuktikan bahwa harta miliknya diperoleh secara sah. 


Namun, bukan hanya berdasarkan pengakuan saja, melainkan aparat penegak hukum juga harus dapat membuktikannya. Semisalnya saja sebagai contoh, seraya dirinya memberikan seperti gaji Rp 35 juta sebulan, namun pengeluaran sebulan Rp 600 juta, seperti yang diduga terjadi pada bekas polisi Ferdy Sambo. 


" Mestinya dari awal, KPK sudah bisa memeriksa Ferdy Sambo. Dari mana uang sebanyak itu berasal, karena tidak sesuai dengan gaji yang diterimanya sebagai Irjen Polisi," tukas Ginting.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.