JAKARTA, Khatulistiwa news (02/01) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Senin 02 Januari 2023, Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan JAM PIDSUS memeriksa terhadap 1 orang saksi terkait dengan dugaan pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kemuka Kapuspenkum bahwa Saksi yangdiperiksa yaitu DK selaku Manager Purchasing PT Saritani Pemuka, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
emberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas
impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," paparnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar