JAKARTA, Khatulistiwa news (16/01) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menerangkan, bahwa pada hari Senin 16 Januari 2023 , tim penyidik JAM-PIDSUS Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi terkait perkara dugaan pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenko RI.
Lebih lanjut, kemuka Dr. Ketut katakan saksi yang diperiksa yaitu SAW selaku Direktur PT Graha Prima Agung, terkait
penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal
tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Sementara, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI tahun 2020 s/d 2022.
" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulis singkatnya(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar