JAKARTA, Khatulistiwa news (16/01) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Kolusi dan Nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, JAM PIDSUS kejaksaan agung memeriksa 1 orang saksi erkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN. Demikian, ujarnya dalam keterangan pers tertulis singkatnya diterima awak media, Jakarta. Senin (16/01)
" Saksi yang diperiksa yaitu HJJ selaku Direktur PT Ondo Usahatama Bersama, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar