BERITA TERKINI

Perkara PT Asabri Kembali Jalani Persidangan, 3 Orang Terdakwa Akan Dihadirkan

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (11/01) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan untuk Terdakwa BETY, Terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF dan Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Jakarta, Rabu (11/01/2023)


Demikian ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan dan memberikan keterangan tertulis singkatnya, dirilis kembali oleh awak media.


Untuk Terdakwa BETY, dilaksanakan persidangan pada pukul 11:50 s/d 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap 3 orang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023.


Untuk Terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF, dilaksanakan persidangan pada pukul 13:30 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu:

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.


Menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 subsidiair 5 bulan penjara. Membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, subsidair 4 tahun penjara.

Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00


Sidang atas nama Terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.

Selanjutnya terhadap Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA, dilaksanakan persidangan pada pukul 14:45 s/d 16:50 WIB dengan agenda pemeriksaan 1 orang ahli dan saksi.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.