JAKARTA, Khatulistiwa news (01/01) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam putusan peradilan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, Merespon terbitnya Perppu Cipta Kerja tersebut, Presiden Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan serikatnya belum menyatakan sikap apapun karena belum mendapatkan naskah perppu tersebut.
"Naskah resmi Perppu belum kami dapatkan, jadi belum bisa berharap banyak." kata Elly berdasar keterangan rilis resminya, kemarin pad hari Sabtu (31/12/2022) diterima awak media
Namun begitu, Elly berharap Perppu ini sesuai dengan keinginan buruh. "Saat ini kami belum bisa menyatakan sikap apapun karena belum mendapatkan salinan Perppu tersebut, dan berharap perpu ini sesuai dengan keinginan buruh pada masa kami menolaknya, tapi bukan karena menyesuaikan dengan keadaan ekonomi global atau resesi saat ini." jelasnya.
Elly menegaskan bahwa KSBSI akan mengeluarkan sikap resmi ketika sudah mendapatkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.
"Intinya memang menjawab tuntutan buruh karena undang-undang ini inkonstitusional bersyarat, tetapi secara lebih luas belum bisa menyatakan sikap apapun, karena khwatir juga misalnya isu soal upah minimum dan alih daya, dan itu kami dikhawatirkan seperti menyambut isu Kepmen yang akan dikeluarkan untuk sektor alas kaki, jadi kita wait and see." ungkap dia.
Ada yang Janggal
Elly mengaku heran, menyoroti kejanggalan, kenapa harus di akhir tahun pemerintah menerbitkan Perppu?. "Memang ada yang janggal kenapa Perppu ini muncul diakhir tahun sehingga menyulitkan buruh bereaksi atau menanggapi." terangnya.
Kemudian, kata Elly, sesuai putusan MK harus diperbaiki dalam tempo 2 tahun kalau tidak batal demi hukum. Ada indikasi pengingkaran terhadap konstitusi, terlepas KSBSI selama ini meminta Presiden mengeluarkan Perppu atas kekosongan UU. Yang terpenting sebenarnya adalah penghapusan semua peraturan turunannya karena UU (Cipta Kerja)-nya bermasalah." pungkas Elly.
Diklaim pengganti UU Cipta Kerja
Diketahui, dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja, dalam konferensi pers-nya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," klaimnya.
Seperti diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 MK menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan".
"Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perppu ini harus dikeluarkan terlebih dahulu. Itulah sebabnya kemudian hari ini, 30 Desember 2022, Presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ungkap Mahfud.
Bertentangan dengan UUD 1945
Diketahui, KSBSI adalah prinsipal penggugat Uji Formil UU Cipta Kerja. Dalam putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis, 25 November 2021.
Jika tak Diperbaiki, Inkonstitusional Permanen
Dalam amar putusan juga disebutkan Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk Undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR memperbaiki pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
MK memerintahkan kepada para pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Jika dalam tenggang waktu itu para pembentuk Undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka Undang-undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar