MUARA ENIM, Khatulistiwa news (07/02)– Sengketa terhadap bangunan tempat usaha Ayam Geprek Difa beralamat di Jalan Jendral Sudirman Talang Jawa Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, berbuntut panjang.
Pasalnya, Owner Ayam Geprek Difa Acindra (36), memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan Komeng CS dan Junaida ke SPKT Polres Muara Enim karena telah menutup usahanya selama 51 hari sehingga dirugikan ratusan juta rupiah.
“Laporan ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk mencari kebenaran. Sebab upaya mediasi sudah dilakukan tetapi tidak membuahkan berhasil. Makanya kami menempuh jalur hukum sehingga ada kepastian hukum,” ujar Achindra usai menjalani BAP di Mapolres Muara Enim, Selasa (7/2/2023).
Achindra menceritakan, bahwa bangunan ini ia dapatkan dengan cara membeli dari Suryati sebagai pemilik sebelumnya pada tahun 2022. Lalu pada tanggal 1 Oktober 2022, ia pun mulai uji coba membuka usaha Ayam Geprek. Setelah dua bulan berjalan, pada tanggal 29 November 2022. Tiba-tiba tempat usahanya ditutup dengan menggunakan pagar seng oleh Komeng CS atas perintah Junaida yang merupakan tetangga sebelahnya.
Akibat penutupan tersebut dirinya tidak bisa berjualan selama 51 hari karena seluruh akses keluar masuk ditutup pagar seng. “Usahanya buka kembali pada akhir Januari 2023 setelah dibuka paksa,” katanya.
Adapun latar belakang penutupan yang dilakukan oleh Junaida, lanjut Achindra, bahwa ia (Junaida, red) mengklaim lahan yang dibangun dan ditempatinya untuk usaha tersebut adalah miliknya. Namun yang bersangkutan tidak bisa memberikan bukti jika lahan yang ditempatinya adalah miliknya atau didapat dengan cara membeli.
Sedangkan dirinya hanya membeli bangunan dari Suryati yang merupakan pemilik awalnya. Sebab lahannya ia dapatkan dengan menyewa ke PT KAI sebagai pemilik lahan tersebut selama lima tahun sekitar Rp20 juta. Begitupun PBB-nya ia sudah membayar ke Pemkab Muara Enim Rp 91 ribu pertahun.
Bahkan dalam perkara ini, kata dia, saat itu pemilik awal bangunan ini yakni Suryati pernah digugat oleh penggugat (Junaida,red) di Pengadilan Negeri Muara Enim pada tahun 2017 dan tahun 2022 dengan nomor gugatan (11/Pdt.G/2017/PN Mre). Namun, hasilnya semua gugatan yang di layangkan oleh penggugat kepada tergugat di PN Muara Enim di menangkan oleh Suryati. Dalam hal ini (Tergugat) sebagai pemilik awal bangunan milik kliennya dengan berstatus Inkrah.
“Saya juga heran dan bingung, sudah kalah dua kali dan telah inkrah. Namun masih tetap terus memaksa mengakui miliknya. Anehnya lagi malah dirinya pernah diadukan melakukan pengrusakan. Padahal mereka yang telah melakukan pengerusakan bangunan tempat usaha saya,” tegasnya.
Masih dikatakan Archindra, atas tindakan dengan melakukan pemagaran di lahan bangunan tempat usahanya itu. Tentu merupakan tindakan yang sangat merugikan. Dimana, atas tindakan pemagaran yang di lakukan oleh mereka pihaknya mengalami kerugian ratusan juta rupiah dikarenakan tidak dapat melakukan usaha berjualan di sebabkan lahan pada bangunannya telah di tutup oleh pagar semi permanen.
Sebab berdasarkan catatan pembukuan kami, dalam satu hari omsetnya bisa mencapai Rp5 hingga Rp7 juta per hari, sedangkan tempat usahanya terpaksa tutup sekitar 51 hari. “Kami sudah menghitung, jika dikecilkan saja Rp5 juta per hari kerugiannya sekitar Rp255 juta akibat penutupan tersebut. Belum lagi rasa aman dan nyaman, sebab terus merasa diteror. Bahkan mereka sempat mengancam akan menutup kembali jika kami berjualan. Jadi sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kami memilih melapor ke pihak berwajib sebagai antisipasi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa akibat penutupan tempat usahanya dengan pagar semi permanent tersebut sempat membuat Archindra melayangkan somasi ke Junaida yang mengaku sebagai pemilik lahan. Bahkan pada saat pembukaan pagar semi permanent nyaris terjadi bentrok antar kedua belah pihak.
Sedangkan Junaida (45) ketika dikonfirmasi hanya mengatakan dan tetap bersikukuh bahwa surat kami lengkap dan dari surat lahan kepemilikan yang beli ini juga ada.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK SH MH melalui Kasubag Humas AKP RTM Situmorang, membenarkan adanya pengaduan dari Archindra atas kasus tersebut. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Reskrim Polres Muara Enim. (Deri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar