JAKARTA, Khatulistiwa news (03/02) - Telah dilaksanakan persidangan dengan agenda, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, pada hari Kamis 02 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Demikian ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya diterima, Jakarta. Jumat (03/02/2023)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan, adapun amar putusan terhadap Terdakwa pada pokoknya, yaitu:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar
Rp300.000.000 Subsidair 4 bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
Poin 1 s/d 70 terlampir dalam berkas perkara;
Poin 71 s/d 79 dikembalikan kepada Terdakwa,
Poin 80 s/d 83 dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Poin 84 s/d 88 dikembalikan kepada Terdakwa;
Poin 89 s/d 136 terlampir dalam berkas perkara,
Poin 137 dikembalikan kepada Teguh Ramadhani;
Poin 157 s/d 214 terlampir dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000
Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan
Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir pikir.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar