JAKARTA, Khatulistiwa news (03/02) - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Madya Anwar Saadi katakan, Bahwa hukum milter dibina serta dikembangkan untuk kepentingan pertahanan negara, dan karenanya dalam proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang melakukan tindak pidana, tidaklah semata-mata hanya untuk menjatuhkan sanksi pidana pemenjaraan.
" Akan tetapi, lebih dari itu juga harus mempertimbangkan asas kemanfaatannya yang ditinjau dari aspek kepentingan pertahanan negara, keadilan bagi prajurit dan masyarakat, juga kepastian hukum baik secara formil maupun materi," demikian ujarnya memberikan keterangan tertulis singkatnya dirilis awak media. Jakarta. Jumat (03/02/2023)
Ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) menjelaskan, Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi Jakarta dalam putusannya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut.
" Olen karenanya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara 16 tahun, dan membayar denda serta uang pengganti sesuai nilai yang dikorupsi oleh masing-masing terdakwa," terang Laksamana Madya Anwar Saadi menegaskan.
Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat yang oleh undang-undang diberi wewenang selaku alasan yang berhak menghukum dan penyerah perkara berulang kali memberikan penekanan bahwa proses hukum perkara korupsi dana TWP AD Ini harus dapat mengembalikan kerugian kepada prajurit ini AD Khususnya.
Oleh karenanya, Majelis Hakim Koneksitas di dalam putusannya juga menetapkan
bahwa sermua barang bukti berupa aset tanah, bangunan, dan lain-lain dinyatakan
dirampas untuk negara cq. TNI AD Untuk Kepentingan kesejanteraan prajurit.
Dai putusan Majelis Hakim tersebut, juga jelas menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan dalam menjatuhkan pidana pokok baik terhadap Terpidana militer maupun Terpidana sipil.
" Hal ini menunjukkan bahwa peradilan militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equaity before the law yaitu persamaan di depan hukum dalam Penegakan Hukum Korupsi yang disidangkan secara koneksitas," ujar JAM-Pidmil.
Melalui mekanisme penanganan perkara secara koneksitas ini, menunjukkan bahwa upaya pengembalian aset hasil korupsi dapat dilakukan secara maksimal melalui mekanisme hukum acara didukung kerjasama yang baik antara Jaksa, oditur, dan Penyidik Polisi Militer yang tergabung dalam Tim Penyidik Koneksitas.
" Peran publikasi media yang memberitakan proses hukum perkara korupsi dana TWP AD juga semakin penting untuk memberikan gambaran bahwa reformasi hukum milter khususnya dalam mekanisme peradilan militer sudah berjalan semakin baik dan terbuka sebagai wujud transparansi penegak hukum di lingkungan TNI," tandas Anwar Saadi(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar