Muara Enim, Khatulistiwa news (05/03) Terkait pemberitaan sebelumnya di media ini tentang angkutan atau Hauling material tanah dari Tambang Air Laya TAL menuju Tambang Banko Barat menggunakan Dumptruk tanpa dilengkapi Plat nomor kendaraan, keur dan Terpal penutup dengan leluasa melintas dijalan umum (nasional) tepatnya simpang Klawas hingga menuju simpang Desa Lingga kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Terkesan kebal aturan.
Aktifitas DT tanpa Plat nomor kend, Keur dan terpal penutup material, operasional Tambang diduga PT PAMA BTSJ Hauling tanah dr TAL ke Banko Barat. Bebas mondar-mandir dijalan Umum (Nasional)
Menurut UU ini jelas menyalahi aturan. Diminta tanggapan dari GM UPT PTBA Tbk Venpri Sagara Minggu (05/03)
Mengatakan,
Itu mobil bawa tanah dr airlaya ke banko kak. Ijin melintas sekitar 300 m dijalan raya.
Trims sudah diinfokan. Kami jaga agar kondisi DT yg melintasi jalan raya kondisinya bersih dan tidak mengotori jalan ujarnya melalui Whatsapp
Dari pantauan dijalan Nasional hingga Minggu sore ini aktifitas angkutan tansh masih tetap berlanjut dilakukan oleh Dumptruk operasional tambang ini. Tanpa ada teguran atau tindakan dari instansi terkait. (Redaksi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar