JAKARTA, Khatulistiwa news (09/03) - Saat Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan persidangan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019. Pada Kamis (9/3/2023),
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi kepada wartawan menerangkan bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai hukumannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Alternatifnya, terdakwa juga bisa membebankan pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp 32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir,"pungkasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar