JAKARTA, Khatulistiwa news (13/03) - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang tindak Pidana Khusus menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2020 s/d 2022, pada hari Senin 13 Maret 2023 bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Adapun, ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan bahwa, Dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian :
1(satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;
1(satu) unt kendaraan berupa Mobil Toyota lnnova venturer;
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
1( satu) unt kendaraan berupa Mobil Honda HRV;
1(satu) unit Motor Triumph;
satu) unit Motor Ducati;
satu) unit Motor BMW R 1250 G SA;
Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang
terdiri dari :
- Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU da lam perkara Tersangka YS
- Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital
Network dalam perkara Tersangka Ys,
- Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Pharahiyangan daam perkara tersangka AAL
- Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;
- Rp32.500.000 disita dari saksi SsD dalam perkara Tersangka AAL
- Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara tersangka AAL,
- Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara tersangka AAL
- Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL
- Rp300.000.000 disita dari saksi MEM dalam perkara Tersangka AAL;
- Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;
Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam
perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:
- Uang tunai senilai 6.400 USD;
- Uang tunai senilai 110.234 SGD;
- Uang tunai senilai 3.720 Euro
Uang Tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).
Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang. Tim Penyidik juga sedang
melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.
Selanjutnya, ungkap Kapuspenkum bahwa Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 Maret 2023.
Pemeriksaan untuk kedua
kalinya dilakukan guna mendalami beberapa hal yang berkenaan dengan:
Kedudukan yang bersangkutan selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama
pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada
kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.
Kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang
seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.
Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progres proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
Klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP, yang
diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP, kakak kandungnya.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar