JAKARTA, Khatulistiwa news (15/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk pada hari Rabu 15 Maret 2023, Jakarta
Lebih lanjut, Kapuspenkum menerangkan bahwa ketiga saksi tersebut yaitu:
1. S selaku Direktur Utama Surya Sukma Jati
2. L selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing II
3. BA selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing I
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dlakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Belon Precast, Tbk.
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dar Beberapa bank yang dilakukan olen PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, pungkas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ( Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar