BERITA TERKINI

Perkumpulan Perpajakan Indonesia gelar Diskusi dan Mendeklarasikan 'Indonesia Tax Watch'

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (24/03) - Perkumpulan Perpajakan Indonesia Mendeklarasikan “Indonesia Tax Watch” pada hari Kamis di Jakarta tanggal 23 Maret 2023 di Gedung Menara Caraka Mega Kuningan menggelar acara diskusi Deklarasi Indonesia Tax Watch. Jakarta


Nampak Turut hadir sebagai narasumber ;

1. Gomulia Oscar (Pengusaha)

2. Teguh Samudera (Dosen UNAS)

3. Sugeng Teguh Santoso (Pengusaha)

4. Farouq Sulaiman (Alumni STAN)

5. David Lesmana (Praktisi Perpajakan)

6. Misbahul Munir


DR. Teguh Samudra SH, MH katakan, Selama 25 Tahun pasca Reformasi sudah banyak perubahan tatanan kehidupan berkebangsaan di Indonesia, semua menuju arah perbaikan.


" Ada satu instansi yaitu DJP Direkrorat Jenderal Pajak di Bawah naungan Kementrian Keuangan, yang luput dari perhatian kita dan cenderung menjadi sangat kuat tanpa pengawasan yang memadai serta tidak menunjukan mental reformis," ujarnya 


Semua aturan mulai dari Undang Undang, Keputusan Menteri, Keputusan Dirjen sampai Juklak – Petunjuk Pelaksanaan, sering kedapatan cenderung menjadi Super Body bahkan Super Law tanpa ada yang bisa membantah kehendak instansi ini, lanjut DR. Teguh Samudra SH, MH, didampingi oleh beberapa pemrakarsa deklarasi.


" Terkuaknya beberapa kasus pegawai DJP yang mempunyai kekayaan tidak wajar dan patut diduga menyalahgunakan keadaan, akibat otoritas yang demikian besar dan menjadi penguasa Absolut," tukasnya.


Wewenang yang demikian besar justru merusak nama DJP sendiri.

dunia Internasional dengan menjadikan Pengadilan Pajak yang mandiri, independen dan bebas dari pengaruh Kementerian Keuangan dan Instansi Terkait.


Maka itulah, ungkap DR. Teguh Samudra SH, MH menjelaskan bahwa Sepatutnya kini Tidak ada lagi instansi yang menjadi “Super Body” dengan “Super Law” seolah bisa membuat dan memberlakukan hukum sendiri yang mengikat rakyat pada umum nya yang jelas bertentangan dengan keadilan dan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat bangsa Indonesia.


" Kini tiba saatnya oknum Petugas Pajak yang merekayasa ‘temuan’ dalam SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan Keterangan) harus bisa dipidana menggunakan KUHP termasuk UU-ITE dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," paparnya.


Di samping itu, menurutnya Aparat penegak hukum wajib serta membongkar semua kasus konspirasi dan korupsi di seluruh institusi perpajakan mulai dari DJP hingga lapisan terbawah.


Kemudian, selayaknya Presiden mencermati keadaan kini dengan seksama dan jika dipandang perlu menerbitkan Perpu karena keadaan Genting dan mendesak guna segera mentransformasi DJP menjadi lebih berkeadilan, berkesinambungan antara Hak & Kewajiban agar tidak mengorbankan rakyat dengan orientasi menentukan target pajak semata, ujar DR. Teguh Samudra SH, MH 


Sebagaimana Kasus demi kasus yang terbongkar DI DJP harus dijadikan momentum perbaikan DJP maupun Kementrian Keuangan khususnya dengan membuat sistem pengawasan dari masyarakat yang sistematis, transparan, obyektif dan mudah diakses.


" Tiba saatnya Para pencari keadilan perpajakan harus diberi akses seluas-luasnya untuk mendapatkan keadilan hakiki yang ada kesetaraan dan keseimbangan antara Hak & Kewajiban yang harus diatur dalam Undang Undang Perpajakan. guna Membangun budaya dan cara kerja profesional dari para konsultan pajak yang berpihak kepada para pembayar pajak dan perlu perubahan Wajib Pajak menjadi Pembayar Pajak agar tercipta kesetaraan rakyat dengan negara yang membangun demi kemakmuran dan kesejahteraan bagi semua," pungkasnya.(Supriyadi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.