BERITA TERKINI

Tim Tabur Berhasil Amankan DPO Kejari Padang, Dugaan Korupsi Dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah

 


JAKARTA, Khatulistiwa news(07/03) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada hari Selasa 07 Maret 2023 sekitar pukul 12:58 WIB dan bertempat di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang, telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada hari Selasa 07 Maret 2023 sekitar pukul 12:58 WIB telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang.


Adapun, ungkap Kapuspenkum bahwa demikian keterangan DPO tersebut, yakni :

Nama lengkap : DONA SARI DEWI, S.P. M.Si.

Tempat lahir : Payakumbuh Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 18 Agustus 1982

Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Komp. Graha Sang Pakar Blok G No.4, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta


" DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. merupakan TERPIDANA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX," papar Kapuspenkum.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1112 K/Pid.Sus/2022, DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270.000.000,00


" Terpidana DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Dr. Ketut Sumedana 


Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Padang. 

 

Selanjutnya, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 


Di samping itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.