JAKARTA Khatulistiwa news (04/04) - Telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa CHRISTMAN DESANTO dan Terdakwa ARIO PRAMADI pada hari Selasa 04 April 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan barang/jasa pembangunan Infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis singkatnya, menyampaikan Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. MUHAMMAD MULYADI, menerangkan bahwa menawarkan pekerjaan menara telekomunikasi sebanyak 22 site dengan kondisi saat itu banyak site yang belum terselesaikan pembayaran sewa lahan oleh kontraktor terdahulu. Sepengetahuannya, belum ada pembayaran dari PT. TGM kepada PT. JIP atas hasil pekerjaan dari 21 Surat Perintah Kerja (SPK) yang sudah terbit sebab sampai saksi keluar dari PT. TGM, belum dilaksanakan stock opname kepada PT JIP.
2. ERWIN MARU, menerangkan bahwa diminta oleh Terdakwa CHRISTMAN
DESANTO untuk mengisi jabatan sebagai direktur utama di perusahaan miliknya yaitu PT. Towerindo Persada Inti. Pada saat pelaksanaan pembangunan menara, saksi mengata kan tidak pernah dilibatkan oleh Terdakwa dalam setiap
tahapannya. Saksi pernah diminta oleh Terdakwa CHRISTMAN DESANTO untuk
membuka rekening di Bank Mandiri, dan selanjutnya melalui rekening tersebut,
saksi melakukan transfer ke rekening sesuai permintaan Terdakwa CHRISTMAN
DESANT
3. VIGGI RUMOKA menerangkan selaku Direktur PT. IKP tidak mengetahui
pelaksanaan pekerjaan GPON dan juga tidak mengetahui dimana lokasinya, karena tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan GPON. Saksi mengetahui bahwa PT. IKP digunakan untuk proyek pekerja an GPON di PT. JIP ketika ada penerbitan faktur pajak.
4. STEVIO OKTAVIAN DEKASARI, menerangkan selaku Direktur PT. Ardena Cakra Buwana tidak mengetahui terkait dengan pekerjaan pengadaan alat GPON di PT. JIP karena saksi tidak pernah mengikuti proyek pengadaan GPON.
Kapuspenkum Dr Ketut menyampaikan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 06 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar