BERITA TERKINI

Diserobot Lahan 15 Ha Milik Huta Batubara selama 6 Generasi, oleh Oknum Lumban Tobing Melalui Perusahaan TPL

 


Jakarta, Khatulistiwa (18/04) - Keturunan dari warga Huta Batubara menolak klaim sekelompok orang mengaku marga Lumban Tobing diduga telah melakukan tindakan perampasan hak atau pengambilan secara paksa

areal tanah kami yang luasnya -+ (kurang lebih) 15,3 HA. 


Menurut pengakuan, IR. HMP. BATUBARA,MM, M.sC, yang merupakan Keturunan dari warga Huta Batubara saat di hadapan awal media cetak, online dan televisi mengatakan, bahwa sedari oknum Marga Lumban Tobing Op. Sumuntul yang bekerja sama dengan perusahaan TOBA PULP LESTARI (Perusahaan TPL) Diduga kuat telah menyerobot  Areal tanah tersebut sudah dimiliki turun-temurun selama 6 (enam) generası ( lebih kurang 150 Tahun) yang ditanami pepohonan jenis Kemenyan, Pinus, Kopi, dan Jeruk untuk mendukung keperluan sehari hari nya warga masyarakat, demikian ujarnya saat jumpa pers dengan awak media. Jakarta, selasa 18 April 2023.


Pihak keturunan sedari Huta Batubara, sampaikan dalam hal permasalahan tanah tersebut Kepala Desa diduga tidak melindungi hak kepemilikan tanah warganya dan memberikan ijin kepada warga luar desa itu untuk menanam pohon Ecalyptus. 


Diketahui, bahwa bapak Wilson Batubara, Onggung Batubara, Oloan Batubara, Drs. Luhut Batubara, Ir. Jonny Batubara, AKP. TM. Batubara, Toman Batubara, Simon Batubara, Leonard Batubara S.Sos Pomparan Raja Karal Batubara (salah satu marga dalam Suku Batak) adalah Putra-putra Huta Batubara Desa Aeknasia , Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, Provinsi Sumatera Utara, baik yang tinggal di Huta Batubara maupun yang di perantauan, selanjutnya disebut warga Huta Batubara


warga Huta Batubara mengakui bahwa Tindakan oknum marga Lumban Tobing Pinompar Op Sumuntul tersebut sangat

dan meresahkan warga Huta Batubara karena selain mengambil secara paksa

sepihak tanah yang di klaim milik keturunannya.


Bahkan, juga merusak lingkungan hidup akibat pemotongan pohon dan

perusakan tanaman warga di areal tanah yang dicaplok, ujarnya menjelaskan seraya menunjukan bukti terlampir di sampaikan beberapa foto penggarapan tanah warga

Huta Batubara.


" Bahwa warga Huta batubara teleh turun temurun selama kurang lebih 150

tahun (6 generasi ) tinggal di Huta Batubara Desa Aeknasia. Ompung kami ( Nenek Moyang ) Raja Karal Batubara yang mamukka Huta di Huta Batubara," jelasnya.


Sebelumnya, warga Huta Batubara Desa Aeknasia berkebun,bersawah dan

membentuk lingkungan sosial di Huta Batubara. Dan Sejak dahulu kami hidup rukun dan tenang mewarisi tanah pusaka kampung halamannya.


Raja Karal Batubara menjadi Raja Huta di Huta Batubara di setujui pengetua-pengetua dan Pemerintah

Pada waktu memestakan Huta ,beliau menerima ulos dan Raja Daniel Manik Kepala Kampong Huta Toruan. Raja karal Batubara juga menjadi Raja Rodi yang menerima Bısloid dari Pemerintah(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.