JAKARTA, Khatulistiwa news (11/04) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Aqung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari Selasa 11 April telah melakukan pemeriksaan memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan saksi yang diperiksa, yaitu:
1. AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo.
2. SN selaku Project Manager PT Fiber home Technologies Indonesia.
3. WBF selaku Pegawai PT Sarana Global Indonesia.
4. MJ selaku Project Director 18S Tahun 2001
5. FPS selaku National Project Manager (Departement Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical)
Kapuspenkum katakan, Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3. 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan
Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS,
Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3. 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," pungkasnya (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar