BERITA TERKINI

Menyeret Bupati Termasuk Pemeriksa Muda BPK dan Kepala BPKAD, KPK Amankan 28 Orang saat OTT di Kepulauan Meranti

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (09/04) - Lembaga Antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 28 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan tiga klaster kasus korupsi yang menyeret Bupati Kepulauan Meranti.


Tiga orang di antaranya, termasuk orang nomor 1 di meranti, ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster berinisial MA, FN dan MFA tersandung kasus yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.


"Di kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 28 orang, Kamis (06/04) sekitar jam 21.00 WIB di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta," Demikian jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (7/4/2023).


Dikutip laman media yang telah disiarkan sebelumnya,  Berikut nama 28 orang yang terjaring OTT KPK perdana pada tahun ini, untuk dimintai keterangan sebagai saksi:

1. MA, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021 - 07 April 2023;


2. BS, Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti;


3. FN, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Mutmainnah;


4. SU, Kadis Pendidikan Pemkab Kepulauan Meranti;


5. ES, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti;


6. TA, Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemkab Kepulauan Meranti:


7. PG, Plt. Kasatpol PP Pemkab Kepulauan Meranti;


8. Sy, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti;


9. SA, Plt. Kadis Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti;


10. Ma, Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti;


11. FT Plt Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti;


12. AS, Plt. Kadiskominfo Pemkab Kepulauan Meranti;


13. Mu, Kepala BPSDM Pemkab Kepulauan Meranti;


14. If, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti;


15. Su, Plt. Kadis Sosial Pemkab Kepulauan Meranti;


16. MK, Plt. Sekwan;


17. Da, Bendahara BPKAD;


18. Is, Kabid Aset BPKAD;


19. DA, Staf BPKAD;


20. Su, Staf Administrasi;


21. ADP, Ajudan Bupati


22. RP, Ajudan Bupati;


23. Ma, Aspri Bupati;


24. FM, Ajudan Bupati;


25. Ta, Kabag Umum;


26. Ma, Mantan Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti;


27. MFA, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau;


28. Re, Swasta/ pemilik PT Tanur Mutmainah (TM).


Adapun OTT pada Kamis pekan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dengan adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara. Atas informasi itu, KPK bertolak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.


Di sana, KPK mendapatkan informasi adanya perintah Bupati Meranti untuk mengambil uang setoran dari para Kepala SKPD melalui ajudannya.


Kepala BPKAD dan Kabag Umum,  Berdasarkan keterangan mereka, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan Bupati yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar.


"Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas," cerita Alex.


Selain itu, turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada Bupati melalui Kepala BPKAD.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.