BERITA TERKINI

Pembacaan Dakwaan JPU Terhadap Terdakwa PT Persada Realti

 



JAKARTA, Khatulistiwa news(11/04) - telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa FERRY FEBRIANTO, terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO, Terdakwa NƯTUL FALAH HAZ Terdakwa Ir. SHOFUL ULUM, dan Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 s/d 2014,  Pada hari Senin 10 April 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jakarta


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan, Adapun dakwaan terhadap para Terdakwa yaitu: Pembacaan Surat Dakwaan terhadap

Terdakwa dalam Perkara PT Adhi Persada Realti Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Undang RI Nomor 31 Tahun 1o00v and 2001 tentang Perubahan Atas Undang- 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Atas dakwaan tersebut, para Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan eksepsi di persidangan selanjutnya pada Senin 08 Mei 2023.(Niko)) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.